Pencemaran Nama Baik Di Sosmed Hukuman Dan Pasal
ilmuit.id - Sosial media merupakan sarana kebebasan berexpresi diri bagi siapapun dan merupakan sarana komunikasi dengan keluarga teman dll, Media daring (online) semacam WA,Telegram, Zoom, Google Meet, menjadi alat komunikasi yang efektif bukan hanya itu saja dengan media media daring hubungan yang sudah lama putus bertahun tahun dapat kembali terhubung, Hanya berdasar asal tempat, Sekolah, Universitas, Tempat Kerja dll anda dapat menemukan teman yang lama hilang bahkan berbisnis tanpa batasan tempat dan waktu, Tapi media online dapat menjadi bencana tak terduga bagi seseorang yang mengexpresikan dirinya melewati batas seperti melakukan pencemaran nama baik di sossmed atau media daring (online) lainya.
Pic By: ekobudiono.lawyer |
Peningkatan penggunaan media sosial semakin menaik tajam dan bahkan kadang segelintir orang yang menyalahgunakan media tersebut untuk mencemarkan nama baik, memfitnah, memutar balikan fakta serta framing terhadap dugaan masyarakat. Tentunya setiap tindakan dan tingkah laku mempunyai konsekuensi yang dapat diterima oleh mereka yang melakukan penyalahgunaan menggunakan media sosial.
Untuk kasus pencemaran nama baik sendiri diatur dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dalam pasal 315 KUHP menyatakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media lisan atau tulisan akan diancam karena merupakan penghinaan ringan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu dan denda empat ribu lima ratus rupiah.
Meningkatnya penggunaan media di dunia maya menimbulkan ketentuan hukum. Pencemaran nama baik juta telah diatur dalam ketentuan KUHP Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan teknologi ( UU ITE ), Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 UU ITE. Didalamnya menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokument elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana paling lama 6 (tahun) dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah ).
Nah jika kawan kawan melihat hukuman dan pasal pencemaran nama baik di dunia maya, lebih berat di bandingkan KUHP di dunia nyata. Hukuman ini akan di proses oleh hukum ketika ada pengaduan dari seseorang yang merasa di rugikan disertai bukti yang ditemukan. oleh karena itulah lebih bijak lah menggunakan sebuah media online boleh anda mengexpresikan diri anda sebebas bebasnya. tapi tanpa merugikan orang lain terlebih nama baik seseorang yang harus sama sama kita jaga. - ilmuit.id
Refrence : indonesiaare.co.id
Post a Comment for "Pencemaran Nama Baik Di Sosmed Hukuman Dan Pasal"